Tugas KPPS di Pilkada 2024

Admin Kabarpemilu
11/14/2024
HENDRA DARMAWAN. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP ACEH

KPPS adalah Kelompok Pemungutan dan penghitungan suara yang bertugas di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama KIP Kabupaten dan Kota.

Adapun tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan oleh KPPS antara lain:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  4. Melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  6. Melaksanakan tugas Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas, KPPS juga berwenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suata di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“https://kamarpemilu.blogspot.com/2024/11/tugas-kpps-di-pilkada-2024.html”

Pos Terkait

Baca Juga

Pilkada Aceh Berjalan Lancar
Pilkada 12/02/2024

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Aceh berjalan lancar dan tidak terkendali. Pemungutan…

Event KARAB Pilkada Aceh 2024, Penyambutan Pesta Demokrasi Aceh
Hukum 11/24/2024

Banda Aceh, 23 November 2024 Kabar Pemilu, Dalam menyambut Pilkada Aceh 2024 KIP Aceh melaksanakan…

KPU Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Pemilu 11/16/2024

Dalam menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, Komisi Independen Pemilihan Umum…

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubrernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 disiarkan secara Nasional
Pemilu 11/16/2024

Debat publik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gunernur Aceh 2024 akan berlangsung pada Selasa…

KPU Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Pemilu 11/14/2024

Dalam menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, Komisi Independen Pemilihan Umum…

Inilah Tema Debat Publik Ketiga Pasangan Calom Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pada Pilkada 2024
Pemilu 11/14/2024

KIP Aceh telah merampungkan tema atau topik debat ketiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh…