KPPS adalah penyelenggara ditingkat TPS yang tugas utamanya adalah pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pungut suara atau TPS. KPPS dibentuk oleh PPS dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Besaran gajinya adalah sebagai berikut
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilihan di tingkat desa yang bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Adapun tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan oleh KPPS antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas, KPPS juga berwenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suata di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“https://kamarpemilu.blogspot.com/2024/11/ini-besaran-gaji-kpps-tahun-ini-kpps.html”