Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Aceh berjalan lancar dan tidak terkendali. Pemungutan dan Penghitungan Suara di berbagai TPS di Aceh tidak terkendala. Pilkada Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 memilih dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk memimpin lima tahun ke depan.

Hendra Darmawan selaku Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KIP Aceh mengatakan bahwa “KPPS dan PPS telah melaksanakan tugas pemungutan dan Penghitungan Suara dengan aman dan terkrndali. Kami KIP Aceh mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyukseskan pilkada di Aceh”.
Sementara itu Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Gampong Waido Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Menurut laporan dari KIP Kabupaten dan Kota, rekapitulasi.di tingkat kabupaten dan kota sudah rampung.
Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang memerlukan publisher dalam menyebarkan berbagai informasi tahapan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. Informasi kepemiluan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan pemilu berintegritas kepada masyarakat.
Tugas KPU khususnya divisi Parmas adalah Sosialisasi, Publikasi dan Partisipasi Masyarakat. Pendidikan politik bagi masyarakat adalah tujuan utama dalam pelaksanaan demokrasi. KPU merupakan sumber bahan baku informasi yang diproduksi oleh media untuk didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat terkait pemilu.